Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran untuk PKPBJ dengan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/jasa mempersyaratkan pembayaran dengan L/C. (2) Ketentuan mengenai pembayaran dengan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam PKPBJ. (3) Selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam PKPBJ juga harus dicantumkan klausul: a. tidak tunduk pada ketentuan Article 14 (b) Uniform Customs and Practices for Documentary Credit 600 (UCP 600); dan b. jangka waktu pencairan dana sejak tagihan dari bank koresponden diterima oleh Bank INDONESIA. (4) Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
Koreksi Anda