Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran untuk PKPBJ dengan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/jasa mempersyaratkan pembayaran dengan L/C.
(2) Ketentuan mengenai pembayaran dengan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam PKPBJ.
(3) Selain mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam PKPBJ juga harus dicantumkan klausul:
a. tidak tunduk pada ketentuan Article 14 (b) Uniform Customs and Practices for Documentary Credit 600 (UCP 600); dan
b. jangka waktu pencairan dana sejak tagihan dari bank koresponden diterima oleh Bank INDONESIA.
(4) Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
Koreksi Anda
