Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Transaksi pembayaran menggunakan valuta asing melalui mekanisme L/C yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dan dananya masih tersimpan di rekening obligo
penampungan sementara dalam valuta asing sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, disajikan dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga sebagai Aset Lainnya/Dana yang Dibatasi Penggunaannya dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
