Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi pembayaran menggunakan valuta asing melalui mekanisme L/C yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dan dananya masih tersimpan di rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, disajikan dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga sebagai Aset Lainnya/Dana yang Dibatasi Penggunaannya dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id