Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni, pelaksanaan pembayaran dimaksud dapat dilakukan oleh KPPN tertentu selain KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(2) KPPN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(3) Penetapan KPPN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang:
a. mendukung optimalisasi pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni; dan
b. pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni telah didukung oleh sistem yang memadai.
(4) Ketentuan mengenai pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni melalui KPPN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
