Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran yang disebabkan karena KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah tidak dapat menerbitkan SP2D untuk Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing dalam rangka pembayaran tagihan L/C sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 20, seluruh biaya yang timbul antara lain berupa kerugian, klaim, pinalti dan/atau bank charges, menjadi tanggung jawab KPA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id