Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id