Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
