Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dalam hal ditemukan pelaksanaan dan penyaluran pembayaran atas PKPBJ/SK dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
