Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Realisasi L/C atas saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) diselesaikan paling lambat pada akhir periode penyusunan LKPP tahun berkenaan.
(2) Atas realisasi L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada LKKL dan LKPP.
Koreksi Anda
