Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran, masih terdapat saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing di Bank INDONESIA, saldo L/C dimaksud disajikan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Aset Lainnya/Dana yang Dibatasi Penggunaannya di dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa namun masih terdapat saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing, Bank INDONESIA menyetorkan sisa saldo L/C dimaksud ke Kas Negara. (3) Pembukuan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun pendapatan anggaran lain-lain (423999) dengan menggunakan BA, Eselon I, Satker BUN (Transaksi Khusus Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id