Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran, masih terdapat saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing di Bank INDONESIA, saldo L/C dimaksud disajikan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Aset Lainnya/Dana yang Dibatasi Penggunaannya di dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Dalam hal pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa namun masih terdapat saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing, Bank INDONESIA menyetorkan sisa saldo L/C dimaksud ke Kas Negara.
(3) Pembukuan untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akun pendapatan anggaran lain-lain (423999) dengan menggunakan BA, Eselon I, Satker BUN (Transaksi Khusus Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
Koreksi Anda
