Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) KPA melakukan pencocokan jumlah saldo L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing berdasarkan jumlah pengeluaran ke rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing dan realisasi L/C berdasarkan Nodis yang diterima dari Bank INDONESIA.
(2) Hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk rekonsiliasi dengan hasil penatausahaan pengeluaran dan realisasi L/C pada rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing di KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Koreksi Anda
