Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan dengan melampirkan jaminan penyelesaian pekerjaan.
(2) Jaminan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran harus diterbitkan oleh bank umum milik pemerintah yang berkedudukan di INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan jaminan penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
