Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengajuan SPP-GUP menjadi SPM-GUP sebagai pertanggungjawaban UP atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, selain berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain: a. Tagihan/invoice; b. Bukti pembelian valuta asing; c. Bukti transfer dana; dan d. Surat Pernyataan KPA bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan pembayarannya dengan mekanisme LS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id