Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Proses pengajuan SPP-GUP menjadi SPM-GUP sebagai pertanggungjawaban UP atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, selain berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, juga dilengkapi dengan dokumen
pendukung antara lain:
a. Tagihan/invoice;
b. Bukti pembelian valuta asing;
c. Bukti transfer dana; dan
d. Surat Pernyataan KPA bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan pembayarannya dengan mekanisme LS.
Koreksi Anda
