Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan tagihan/invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK.
(2) Bendahara Pengeluaran melakukan pembelian valuta asing berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dari PPK, yang dilampiri dengan tagihan/invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bendahara Pengeluaran melakukan transfer ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran dalam valuta asing.
Koreksi Anda
