Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan tagihan/invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK. (2) Bendahara Pengeluaran melakukan pembelian valuta asing berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dari PPK, yang dilampiri dengan tagihan/invoice dari penyedia barang/jasa, penerima pembayaran, atau SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bendahara Pengeluaran melakukan transfer ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran dalam valuta asing.
Koreksi Anda