Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) penyedia
barang/jasa atau penerima pembayaran paling banyak sebesar ekuivalen Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
(2) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melebihi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan kementerian pertahanan dan tentara nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
