Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan dengan mekanisme LS, Satker Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pembayaran dengan mekanisme UP.
(2) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN mitra kerja Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
