Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan dengan mekanisme LS, Satker Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pembayaran dengan mekanisme UP. (2) Pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN mitra kerja Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda