Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dengan mekanisme LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagai kantor bayar.
(3) Dalam hal kantor bayar yang tercantum dalam DIPA bukan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA harus terlebih dahulu mengajukan revisi kantor bayar.
Koreksi Anda
