Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran untuk PKPBJ/SK dengan Non-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (4) dilakukan setelah barang/jasa diterima/diselesaikan. (2) Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran atas pengadaan barang/jasa dimaksud dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima/diselesaikan.
Koreksi Anda