Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran untuk PKPBJ/SK dengan Non-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat
(4) dilakukan setelah barang/jasa diterima/diselesaikan.
(2) Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran atas pengadaan barang/jasa dimaksud dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima/diselesaikan.
Koreksi Anda
