Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak. (2) Pembayaran untuk PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Non-L/C; atau b. L/C. (3) SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa kontrak tahun tunggal. (4) Pembayaran untuk SK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Non-L/C. Bagian Pertama Pembayaran dengan Non-L/C
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id