Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.
(2) Pembayaran untuk PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Non-L/C; atau
b. L/C.
(3) SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa kontrak tahun tunggal.
(4) Pembayaran untuk SK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan Non-L/C.
Bagian Pertama Pembayaran dengan Non-L/C
Koreksi Anda
