Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) KPA/PPK memperhatikan pagu DIPA dalam rupiah sebelum membuat PKPBJ/SK dalam valuta asing dengan pihak penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
(2) Dalam hal pagu pada DIPA tidak mencukupi untuk membayar PKPBJ/SK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan revisi DIPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda
