Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dana yang bersumber dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan dalam DIPA Kementerian/Lembaga.
(2) Alokasi dana dalam DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rupiah.
(3) Dana yang tercantum dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
(4) Dana Rupiah Murni yang telah dialokasikan dalam DIPA
untuk pembayaran PKPBJ/SK tertentu tidak dapat digunakan untuk pembayaran PKPBJ/SK lainnya.
Koreksi Anda
