Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Pembayaran atas PKPBJ/SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan:
a. penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri;
b. rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran berada di perbankan luar negeri;
c. peraturan perbankan negara setempat memungkinkan penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran di negara setempat dapat menerima transfer pembayaran dari negara lain; dan
d. dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan SK, pembayaran dimaksud dapat melalui rekening penerima pembayaran pada bank umum di dalam negeri dalam valuta asing.
Koreksi Anda
