Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran atas PKPBJ/SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan: a. penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran yang berkedudukan di luar negeri; b. rekening penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran berada di perbankan luar negeri; c. peraturan perbankan negara setempat memungkinkan penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran di negara setempat dapat menerima transfer pembayaran dari negara lain; dan d. dalam hal pembayaran dilakukan berdasarkan SK, pembayaran dimaksud dapat melalui rekening penerima pembayaran pada bank umum di dalam negeri dalam valuta asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id