Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi Kuasa BUN.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau unit organisasi Pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
11. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
13. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
15. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
16. Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PKPBJ adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.
17. Surat Keputusan yang selanjutnya disebut SK adalah penetapan penerima pembayaran atas beban APBN yang ditetapkan oleh PA/KPA/PPK.
18. Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
19. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA yang berisikan informasi terkait dengan realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada Applicant.
20. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
21. Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing adalah Rekening Penampungan L/C individual KPA yang dibuka oleh Bank INDONESIA sebagai issuing bank untuk menampung dana pembayaran tagihan L/C yang bersumber dari Rupiah Murni Kementerian/Lembaga dan akan segera dibayarkan kepada Penyedia Barang di luar negeri.
22. Bank Koresponden adalah bank beneficiary yang bertindak sebagai advising dan/atau negotiating bank.
Koreksi Anda
