Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (2) UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN. (3) UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan. (5) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda