Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN.
(3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.
(4) Pernyataaan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
