Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(5) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
