Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LRA dan Neraca, disampaikan setiap bulan; dan b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, disampaikan setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda