Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id