Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Koreksi Anda
