Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disajikan sebagai utang kepada pihak ketiga yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca. (2) Nilai Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disajikan sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id