Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara. (2) Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.
Koreksi Anda