Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diungkapkan secara memadai pada CaLK. (2) Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id