Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disajikan sebagai piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. (2) Nilai piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disajikan sebagai Piutang Lain-Lain, diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id