Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) disajikan sebagai piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
(2) Nilai piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disajikan sebagai Piutang Lain-Lain, diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
Koreksi Anda
