Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:
a. telah diperhitungkan dengan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya; atau
b. pengembalian dana transfer yang telah diterima rekening kas negara.
(2) Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui perhitungan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3) Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui pengembalian dana transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat setoran ke rekening kas negara atau dokumen yang dipersamakan.
Koreksi Anda
