Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai lebih bayar transfer. (3) Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat bagian pendapatan yang telah diterima rekening kas negara lebih kecil dari yang telah dibagihasilkan seluruhnya namun belum diketahui jumlah hak negara yang harus dikembalikan dari masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi. (4) Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.
Koreksi Anda