Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
(2) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum negara berdasarkan asas bruto.
(3) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA.
Koreksi Anda
