Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat: a. resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; dan/atau b. timbulnya kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. (2) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaraan. (3) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. (4) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id