Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas: a. Beban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; b. Realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; c. Piutang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; dan d. Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id