Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN). (2) Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas: a. UAKPA BUN; dan b. UAPBUN. (3) SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga. (5) Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id