Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka konsolidasian, UAPBUN AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada UABUN setiap semester dan tahunan.
(2) Dalam hal diperlukan, UABUN dapat meminta UAKBUN AP untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa melalui proses rekonsiliasi.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
