Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPBUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi. (3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id