Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Teks Saat Ini
(1) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada UAPBUN-AP setiap semester dan tahunan.
(2) Dalam hal diperlukan UAPBUN AP dapat meminta UAKBUN-Pusat untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa melalui proses rekonsiliasi.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
