Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
b. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Pusat.
(3) Penyajian dalam Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Daerah.
Koreksi Anda
