Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan LAK dan Neraca Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), UAKBUN-Pusat memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Pusat dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (2) Selain memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UAKBUN Pusat juga memproses data transaksi Penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Pusat. (3) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. Pendapatan; b. Belanja; c. Transfer ke daerah dan dana desa; d. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; e. Penerimaan dan pengeluaran non anggaran; dan/atau f. Pengembalian.
Koreksi Anda