Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka konsolidasian, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada UAPBUN AP setiap triwulan, semester, dan tahunan. (2) Dalam hal diperlukan UAPBUN AP dapat meminta UAKKBUN-Kanwil untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan. (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa melalui proses rekonsiliasi. (4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda