Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada UAKKBUN-Kanwil/UAPBUN- AP setiap bulan, semester, dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id