Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Daerah;
b. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Daerah;
c. Pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN;
d. Terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil;
e. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat tetapi mempengaruhi Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Daerah; atau
f. Kas masuk ke rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan tetapi mempengaruhi Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Daerah.
(2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca Kas Umum Negara UAKBUN- Daerah.
(3) Penyajian dalam Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya.
Koreksi Anda
