Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SiAP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
Koreksi Anda