Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, UAKBUN-Pusat, dan UAPBUN AP.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran BUN.
(3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP semesteran dan tahunan.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
