Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN menyajikan transaksi dalam mata uang asing pada Laporan Keuangan dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Aset dan Kewajiban moneter dalam mata uang asing disajikan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan.
(3) Kuasa BUN menyajikan dan mengungkapkan pengaruh selisih kurs di dalam Laporan Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan akuntansi atas selisih kurs diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
