Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 262-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, atas permintaan pembayaran penghasilan tetap dan teratur untuk bulan Januari 2011 yang telah dilakukan pemrosesan pada bulan Desember 2010, pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah beserta peraturan pelaksanaanya.
Koreksi Anda
