Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang melalui pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
