Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
d. tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
